Kegiatan evaluasi Rencana Tata Ruang tidak terlepas dari kegiatan penyusunan rencana ataupun kegiatan revisi, karena didalam suatu mekanisme penanganan rencana tata ruang yang utuh, kegiatan tersebut satu dengan lainnya merupakan satu sikuensis, dimana output kegiatan yang satu akan merupakan input bagi kegiatan lainnya. Kedudukan evaluasi dalam rencana tata ruang, dapat dilihat pada gambar berikut :
Kedudukan Evaluasi
Dari gambar di atas terlihat bahwa untuk melakukan evaluasi diperlukan adanya masukan yang berasal dari monitoring mengenai implementasi suatu rencana. Adapun keluaran evaluasi dapat berupa suatu informasi yang akan dipergunakan sebagai dasar terbentuknya suatu kebijaksanaan sehubungan dengan kemungkinan adanya perbaikan/revisi rencana atau penyusunan rencana yang baru.
Kebutuhan Informasi Dasar
Inti tujuan kegiatan evaluasi adalah menilai sejauh mana Rencana Tata Ruang telah/dapat dilaksanakan, atau sebagai upaya menilai efektifitas Rencana Tata Ruang melalui pengendalian pemanfaatan lahan.
Wujud hasil monitoring, berupa :
- Monitoring terhadap pelaksanaan penyusunan kegiatan proyek sektoral tahunan;
- Monitoring perubahan penggunaan lahan;
- Monitoring pelaksanaan rencana kegiatan/proyek sektoral dan daerah per tahun (APBD , APBD Propinsi dan APBN yang ada di )
Hasil monitoring yang sudah diarahkan sesuai dengan kebutuhan dibandingkan dengan jenis program maupun jenis pemanfaatan lahan, yang akan menghasilkan informasi kualitatif dan kuantitatif mengenai prosentase penyimpangan pemanfaatan Rencana Tata Ruang.
Kegiatan evaluasi terbagi dalam 4(empat) kelompok kegiatan, yaitu tahap persiapan, pelaksanaan, analisis dan penyusunan rekomendasi.
a. Tahap Persiapan
Pada tahap persiapan, kegiatan ini merupakan penunjang untuk pelaksanaan evaluasi melalui beberapa kegiatan untuk mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan. Kegiatan ini meliputi :
- Pengumpulan data dasar berupa peta ataupun data numerik
- Penyiapan penggunaan lahan terakhir
- Penyiapan peta-peta rencana
- Mengumpulkan peta-peta kebutuhan analisis
- Menyiapkan peta distribusi penduduk
- Peta jaringan jalan
- Peta batas administrasi desa dan kecamatan
- Peta jaringan utilitas
b. Tahap Pelaksanaan
Pada tahap pelaksanaan, peta-peta yang menunjukkan kondisi eksisting tersebut digunakan sebagai bahan bandingan Rencana Tata Ruang yang akan dievaluasi. Dari pembandingan kedua peta tersebut, kemudian dilakukan penilaian penyimpangan yang terjadi dengan menggunakan prosedur dan metoda penilaian/perhitungan yang akan digunakan. Dalam penilaian penyimpangan yang terjadi melalui prosedur dan teknik yang telah ditetapkan, perlu ditambahkan keterangan sebab terjadinya penyimpangan, seperti, adanya prioritas yang berbeda; strategi pembangunan yang berubah, misalnya adanya areal lahan yang tidak dapat dibebaskan sehingga mengakibatkan dipindahkannya lokasi proyek; kondisi tanah yang tidak sesuai yang tidak terliput pada waktu penyusunan rencana; adanya program pembangunan dari pusat yang berskala besar.
c. Tahap Analisis
Pada tahap analisis, untuk menghasilkan nilai analisisnya dilakukan melalui perhitungan penyimpangan setiap aspek dan selanjutnya dijumlahkan nilai seluruh aspek yang menyimpang untuk kemudian dihitung rat-ratanya. Hasil rata-rata akan memberi makna besarnya tingkat penyimpangan suatu rencana dengan kondisi eksisting. Nilai tersebut kemudian dibandingkan dengan klasifikasi nilai untuk rekomendasi yang telah ditetapkan, untuk mengetahui kebijaksanaan apa yang harus diusulkan dari hasil evaluasi ini.
d. Penyusunan rekomendasi
Penyusunan rekomendasi akan sangat bergantung pada besaran nilai dari hasil analisa. Hasil evaluasi, pada dasarnya akan merekomendasikan 3(tiga) kemungkinan, yaitu :
- Rencana Tata Ruang tidak perlu perubahan, karena masih dianggap valid untuk digunakan sebagai alat pengendalian pemanfaatan ruang;
- Rencana Tata Ruang perlu direvisi sebagian, karena beberapa kawasan sudah mengalami perubahan fungsi;
- Rencana Tata Ruang perlu direvisi total dalam arti Rencana Tata Ruang yang baru perlu disusun ulang, karena rencana yang telah ada tidak dapat lagi digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan, khususnya dalam hal pengendalian pemanfaatan ruang kota.
Penentuan Variabel Ukur
Salah satu kegiatan evaluasi adalah penentuan variabel yang dapat memberikan indikasi atau mempengaruhi pelaksanaan Rencana Tata Ruang adalah kesesuaian wujud fisik yang terbentuk saat ini (eksisting) dengan materi setiap hirarki Rencana Tata Ruang. Rincian variabel yang digunakan sebagai bahan evaluasi Rencana Tata Ruang adalah :
· Analisis untuk melihat kedudukan wilayah
· Analisis Demografi
· Analisis Sosial Kemasyarakatan
· Analisis Ekonomi
· Analisis Fisik dan Daya Dukung Lingkungan
· Analisis Sarana dan Prasarana
· Analisis Sruktur dan Pola Pemanfaatan Ruang
· Analisis potensi dan kondisi SDA, sumber daya buatan dan SDM
Penentuan Kriteria dan Cara Penilaian
Penentuan kriteria dan tata cara penilaian dalam evaluasi bertujuan untuk menghasilkan rumusan kebijaksanaan akibat terjadinya penyimpangan pelaksanaan Rencana Tata Ruang. Kebijaksanaan yang dimaksud akan menyangkut apakah Rencana Tata Ruang berdasarkan evaluasi perlu direvisi atau tidak dan kapan Rencana Tata Ruang tersebut perlu disusun ulang walaupun masa berlaku rencana tersebut belum habis.
Beberapa kriteria dan cara penilaian evaluasi Rencana Tata Ruang yang dapat dilakukan antara lain :
a. Struktur Pemanfaatan Ruang
Cara memulai adalah dengan menghitung persentase luas masing-masing jenis penyimpangan terhadap kawasan yang direncanakan, misalnya wujud fisik saat ini adalah A hektar, luasan kawasan menurut Rencana Tata Ruang adalah x hektar. Maka penyimpangan yang terjadi sebesar :
b. Stuktur Utama Tingkat Pelayanan
Cara penilaian adalah dengan membuat matriks jumlah fasilitas dan utilitas pada kecamatan/kelurahan yang ditunjuk sebagai pusat pelayanan. Apabila ternyata kecamatan/kelurahan yang ditunjuk tidak memenuhi kriteria, berarti telah terjadi penyimpangan. Penyimpangan terjadi bila direncanakan ada 4 pusat pelayanan dan yang sesuai hanya 3 pusat pelayanan, berarti 1 pusat pelayanan tidak sesuai. Penyimpangan yang terjadi adalah :
1/4 x 100% = 25%
c. Sistem Utama Transportasi
Cara penilaian adalah berdasarkan program pembangunan yang ada untuk jangka waktu sejak ditetapkan Rencana Tata Ruang hingga saat evaluasi dilaksanakan. Contoh penyimpangan terjadi apabila :
· Dalam rencana ada sistem utama transportasi, dalam program juga ada, tetapi pelaksanaannya tidak melalui pusat-pusat yang telah ditentukan, maka penyimpangannya dinilai sebesar 100%
· Dalam rencana tidak ada sistem utama transportasi tetapi dalam program ada, maka penyimpangan dinilai sebesar 100%
d. Sistem Jaringan Utilitas
- Bila ada jaringan bukan pada kawasan yang perlu pelayanan, berarti terjadi penyimpangan sebesar 100%
- Bila ada jaringan tepat pada kawasan yang perlu pelayanan, dihitung luasan yang dilayani. Penyimpangan per jenis utilitas adalah luas yang harus dilayani dikurani luas pelayanan saat ini dibagi luas kawasan dikali 100%. Penyimpangan seluruhnya adalah :
( % penyimpangan utilitas 1 + % penyimpangan utilitas 2 + %n)
Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada beberapa aspek dikumulatifkan sehingga diperoleh hasil akhir penyimpangan. Dengan kriteria yang telah ditetapkan, maka hasil akhir dari evaluasi Rencana Tata Ruang ini akan memberikan rekomendasi sebagai berikut :
- Jika penyimpangan < 20%, maka revisi tidak perlu dilakukan
- Jika penyimpangan antara 20 – 50%, maka perlu dilakukan revisi sebagian
- Jika penyimpangan > 50%, maka perlu dilakukan revisi total
Gambaran alur pemikiran dalam hal pemberian nilai untuk setiap variabel adalah sebagai berikut :